SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI KLIK DISINI

07 Mei

Untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Kaimana menggelar sidang keliling Tahun 2024 di 2 Kampung, yaitu Kampung Nusaulan dan Kampung Edor, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana. Pengadilan Negeri Kaimana menerima 12 perkara dari kedua kampung tersebut, yaitu perkara perdata permohonan yang dilakukan secara Prodeo (Gratis). Sidang keliling ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan dalam menjangkau Pengadilan Negeri Kaimana, mengingat biaya transportasi laut yang tidak sedikit. Melalui sidang keliling ini diharapkan menjadi jawaban bagi masyarakat pencari keadilan yang kesulitan menjangkau Pengadilan Negeri Kaimana.