img_head
BERITA

PENANDATANGANAN KERJA SAMA DENGAN PEMBERI BANTUAN HUKUM PADA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2022

Jan04

Konten : berita hukum
Dipublish : 04-01-2022 07:43:19 | Telah dibaca : 270 Kali

Pada hari Selasa, tanggal 4 Januari 2022, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Hukum Samuel Luanmasar, S.H, & Rekan selaku Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum dengan Pengadilan Negeri Kaimana Tahun Anggaran 2022. Perjanjian ini didasari dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum (khususnya lampiran A) Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (khususnya lampiran A), maka pihak pertama dalam menyelenggarakan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Kaimana, Unit Kerja advokasi Hukum pada organisasi Profesi Advokat dan atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.

 

Penandatanganan Kerja sama tersebut dilakukan oleh Sdr. SAMUEL LUANMASAR, S.H, selaku pihak Penyedia Pemberi layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan Ibu HUBERTHINA TAFRE, S.H., selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadilan Negeri Kaimana, di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Ibu DINAR PAKPAHAN, S.H., M.H., Ketua Panitia Seleksi Lembaga Pemberi layanan POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Kaimana, Ibu YUDITA TRISNANDA, S.H., dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kaimana, Ibu. WELDA FIFIN, S.H.

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana memberi arahan kepada Pihak Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Kaimana.